DIGITALISASI TATA KELOLA ADMINISTRASI DESA

Artikel

PELUNASAN SPPT PBB KP KAMASRI DESA GIRIJAYA

10 Juli 2025 12:14:46  Administrator  306 Kali Dibaca  Laporan Desa

Untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penagihan dan penerimaan Daerah yang bersumber dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), dibutuhkan petugas pemungut yang berdedikasi tinggi, berintegritas dan bekerja keras. 

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah pajak atas atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Nilai Jual Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat NJOP, adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.

Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.

Obyek Pajak adalah objek pajak bumi dan bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan / atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan kecuali objek pajak sector perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.

Adapun tugas pemungut pajak PBB desa meliputi:

  1. menerima SPPT dari Kepala Desa;
  2. menyampaikan SPPT kepada wajib pajak;
  3. menerima pembayaran PBB-P2 yang terutang dari wajib pajak;
  4. membuat daftar penerimaan pembayaran PBB-P2 dari wajib pajak;
  5. menagih PBB-P2 yang terutang pada wajib pajak;
  6. menyetorkan keuangan PBB-P2 ke koordinator Desa/Kelurahan untuk disetorkan ke Bank; dan
  7. menyampaikan laporan hasil pemungutan PBB-P2 setiap bulan kepada kepala Desa.

Dengan dasar tersebut diatas, petugas yang ditunjuk oleh Kepala Desa yaitu Rw dan Rt di wilayahnya masing masing yang secara khusus mengenal masyarakatnya, dan melakukan pembinaan tentang pentingnya kesadaran membayar pajak, salah satunya yaitu Kp Kamasri telah melunasi tagihan pajak SPPT PBB di wilayahnya.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Jl Desa Kp Padaimut RT 003 RW 001
Desa : Girijaya
Kecamatan : Kersamanah
Kabupaten : Garut
Kodepos : 44185
Telepon : 00
Email : desagirijaya.19@gmail.com

Wilayah Desa

Aparatur Desa

Back Next

Statistik Penduduk

Arsip Artikel

16 Juni 2025 | 1.607 Kali
GOTONG ROYONG MASYARAKAT KAMPUNG CIKONDANG GIAT BERSIH DESA
08 Juli 2025 | 1.100 Kali
PENYUSUNAN RKP Desa Tahun Anggaran 2026
29 Juli 2013 | 528 Kali
Profil Desa
26 September 2022 | 519 Kali
DAFTAR HADIR PEMERINTAH DESA
13 Juni 2025 | 472 Kali
GOTONG ROYONG MASYARAKAT DESA GIRIJAYA
13 Juni 2025 | 456 Kali
PENGAJIAN RUTIN BULANAN DI DESA GIRIJAYA
29 September 2022 | 448 Kali
KETUA RT KP SINGKUP RW 07
30 September 2022 | 217 Kali
KEGIATAN LOMBA YANG DIIKUTI DESA
29 September 2022 | 448 Kali
KETUA RT KP SINGKUP RW 07
29 Juli 2013 | 128 Kali
Lembaga Kemasyarakatan
28 September 2022 | 363 Kali
KETUA RW
29 Juli 2013 | 172 Kali
Kontak Kami
20 April 2014 | 140 Kali
Peraturan Desa
20 April 2014 | 114 Kali
Undang Undang

Agenda

Sinergi Program

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:18
    Kemarin:61
    Total Pengunjung:57.808
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.219
    Browser:Mozilla 5.0