Untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penagihan dan penerimaan Daerah yang bersumber dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), dibutuhkan petugas pemungut yang berdedikasi tinggi, berintegritas dan bekerja keras.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah pajak atas atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Nilai Jual Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat NJOP, adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
Obyek Pajak adalah objek pajak bumi dan bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan / atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan kecuali objek pajak sector perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.
Adapun tugas pemungut pajak PBB desa meliputi:
Dengan dasar tersebut diatas, petugas yang ditunjuk oleh Kepala Desa yaitu Rw dan Rt di wilayahnya masing masing yang secara khusus mengenal masyarakatnya, dan melakukan pembinaan tentang pentingnya kesadaran membayar pajak, salah satunya yaitu Kp Kamasri telah melunasi tagihan pajak SPPT PBB di wilayahnya.