Pengertian
Dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Trasmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 yang mengatur tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. [ lihat disini ]
Dikatakan, dalam Pasal 1 angka (19), bahwa Rencana Kerja Pemerintah desa atau yang biasa disebut RKP Desa adalah dokumen penjabaran dari Rencana Kerja Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk jangka waktu satu tahun.
Kemudian, di angka (20), dikatakan pula, bahwa Daftar Usulan RKP Desa (DU RKP Desa) adalah penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu satu tahun yang akan diusulkan pemerintah desa kepada pemerintah daerah kabupaten/kota melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah.
Jadwal Penyusunan RKP Desa
Ini yang kerapkali ditanyakan terkait kapan jadwal penyusunan sebuah dokumen RKP Desa 2026 seharusnya dilaksanakan.
Jadi, bila merujukan pada aturan yang ada, dan yang sudah saya jelaskan pada artikel-artikel sebelumnya.
Penyusunan dokumen RKP Desa itu seharusnya mulai dilaksanakan pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.
Artinya, bila kita hendak menyusun dokumen RKPDes 2026, mulai bulan ini ( Juli 2025) kita seharusnya sudah mulai menyusun dan ditetapkan paling lambat di bulan September 2025.
Hal inipun senada dengan apa yang telah disampaikan dalam Pasal 22 Ayat (4) Permendesa yang saya sebutkan di atas.
Siapa Saja yang Terlibat dalam Penyusunan RKP Desa?
Penyusunan RKP Desa, haruslah melibatkan unsur masyarakat desa.
Hal ini sebagai upaya pemerintah desa dalam merangkum pengajuan usulan program dan/atau kegiatan yang tertuang dalam sistem informasi desa yang dirumuskan secara partisipatif dan inklusif yang dilakukan melalui diskusi tertumpun dan/atau rembuk warga di tingkat kelompok masyarakat, rukun tetangga/rukun warga, dusun dan desa.
Kemudian, dari hasil diskusi usulan program dan/atau kegiatan tersebut, Disampaikan kepada BPD dan/atau kepala desa melalui perseorangan dan/atau kelompok.
Adapun keterlibatan unsur masyarakat desa secara jelas di atur dalam Pasal 24 Permendesa PDTT 20/2021 yang meliputi :
Mengikuti seluruh tahapan Perencanaan Pembangunan desa,
Menyampaikan aspirasi, saran, pendapat secara lisan atau tertulis,
Mengorganisasikan kepentingan dan prakarsa individu dan/atau kelompok dalam musrenbang desa,
Mendorong terciptanya kegiatan pembangunan desa, dan
Memelihara dan mengembangkan nilai permusyawaratan, permufakatan, kekeluargaan, dan semangat kegotongroyongan di desa.
Referensi : UPDESA.COM "RKP Desa 2024 : Langkah Penyusunan dan Contohnya" selengkapnya di: https://updesa.com/rkp-desa-2024/